Ditinjau dari segi sejarah, sejak dahulu kala kedua warna merah dan
putih mengandung makna yang suci. Warna merah mirip
dengan warna gula jawa (gula aren) dan warna putih mirip dengan warna nasi. Kedua
bahan ini adalah bahan utama dalam masakan
Indonesia, terutama di pulau Jawa. Ketika Kerajaan Majapahit berjaya
di Nusantara, warna panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih
(umbul-umbul abang putih). Sejak dulu warna merah dan putih ini oleh orang Jawa
digunakan untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah berusia empat bulan di
dalam rahim berupa bubur yang diberi pewarna merah sebagian. Orang Jawa percaya
bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu
darah yang tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai
lambang ayah, yang ditanam di gua garba.
Bendera
negara diatur menurut UUD '45 pasal 35 , UU No
24/2009 dan Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang
Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.
Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya
tidak luntur dan dengan ketentuan ukuran
Ukuran Bendera Negara :
a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Untuk keperluan selain
dimaksud bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan,
bentuk, dan ukuran yang berbeda. Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi
Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur
Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka
Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
Penggunaan Bendera Negara
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara
matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu pengibaran
dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa
Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan
rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan
transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan
Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan
pada waktu peringatan hari- hari besar nasional atau peristiwa lain. Ketentuan
itu secara nasional diatur oleh menteri yang mengurusi kesekretariatan negara
dan untuk di daerah, diatur oleh kepala daerah.
Bendera Negara wajib
dikibarkan setiap hari di:
a. istana Presiden dan Wakil Presiden;
b. gedung atau kantor lembaga negara;
c. gedung atau kantor lembaga pemerintah;
d. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
e. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
f. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
g. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
h. gedung atau halaman satuan pendidikan;
i. gedung atau kantor swasta;
j. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
k. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
l. rumah jabatan menteri;
m. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
n. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
o. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
p. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
q. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik
Indonesia; dan
r. taman makam pahlawan nasional.
Penggunaan Bendera Negara di lingkungan TNI dan Polri diatur tersendiri oleh
pimpinan institusi dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009;
Tata Cara Penggunaan Bendera Negara
a. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan
tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
b. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran
Bendera Negara.
c. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
d. Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan,
dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
e. Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung
tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
f. Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, apabila akan diturunkan,
dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar kemudian diturunkan
g. Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang
hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka
pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
h. Penaikan atau penurunan Bendera Negara dapat diiringi Lagu Kebangsaan
Indonesia Raya.
i. Bendera Negara yang dikibarkan, ditempatkan di halaman depan, di
tengah-tengah atau di sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan
pendidikan, dan taman makam pahlawan.
j. Dalam pertemuan atau rapat yang menggunakan Bendera Negara dipasang pada
dinding, ditempatkan rata pada dinding di atas sebelah belakang pimpinan rapat;
apabila dipasang pada tiang, ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau
mimbar.
k. Bendera Negara yang dikibarkan atau dipasang secara berdampingan dengan
bendera negara lain, ukuran bendera seimbang dan ukuran tiang bendera negara
sama. Apabila ada satu bendera negara lain, Bendera Negara ditempatkan di
sebelah kanan; apabila ada sejumlah bendera negara lain, semua bendera
ditempatkan pada satu baris dengan kententuan jika jumlah semua bendera ganjil,
Bendera Negara ditempatkan di tengah; dan apabila jumlah semua bendera genap,
Bendera Negara ditempatkan di tengah sebelah kanan.
l. Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji
organisasi, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan apabila ada sebuah
bendera atau panji organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan,
apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu
baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi
di posisi tengah, apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang bersama dengan
bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di
depan rombongan, dan Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera
atau panji organisasi. Bendera Negara dibuat lebih besar dan dipasang lebih
tinggi daripada bendera atau panji organisasi.
m. Bendera Negara yang dipasang berderet pada tali sebagai hiasan, ukurannya
dibuat sama besar dan disusun dengan urutan warna merah putih dan tidak dapat
dipasang berselingan dengan bendera organisasi atau bendera lain.
n. Bendera Negara yang digunakan sebagai lencana dipasang pada pakaian di dada
sebelah kiri.
Larangan
Setiap orang dilarang:
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain
dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain
dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e. memakai Bendera Negara untuk langit- langit, atap, pembungkus barang, dan
tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara